PRAKTEK PENGAWASAN DAN TINDAK LANJUT PENILAIAN KINERJA PEMENUHAN STANDAR TEKNIS PENATAAN RUANG KAWASAN PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA

Penulis

  • Gita Artiani Universitas Krisnadwipayana
  • Sutaryo Sutaryo Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana
  • Achmad Pahrul Rodji Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana
  • Sahat Sihombing Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana
  • Fauziya Bagawat Sari Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana
  • Siska Amelia Amelia Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana
  • Wildan Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana
  • Aji Sain Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana
  • Iksan Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana
  • Rizki Amalia Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61488/sikama.v3i1.136

Kata Kunci:

Pengawasan Standar Teknis, Kawasan Pendidikan, Penataan Ruang, Universitas Krisnadwipayana

Abstrak

Pengawasan pemenuhan standar teknis kawasan pendidikan berperan penting dalam peningkatan kualitas tata ruang kampus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan menilai pemenuhan standar teknis kawasan pendidikan di Universitas Krisnadwipayana, Kelurahan Jaticempaka, Bekasi. Metode pelaksanaan melibatkan 10 (sepuluh) peserta terdiri atas dosen dan mahasiswa Prodi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota serta Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana. Pengumpulan data dilakukan melalui survei langsung, analisis dokumen, serta pengisian daftar periksa berdasarkan lampiran Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021. Hasil pengawasan menunjukkan nilai kinerja sebesar 75,47%, dengan predikat "baik." namun, beberapa aspek, seperti konektivitas drainase, pengendali kecepatan, fasilitas disabilitas, dan sistem deteksi kebakaran, masih memerlukan peningkatan. Hasil kegiatan menunjukkan perlunya perbaikan fasilitas internal dan eksternal untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta keberlanjutan kawasan. Rekomendasi meliputi penataan jalur pedestrian, integrasi drainase, serta kolaborasi dengan pemerintah kota untuk pengendalian tata ruang. Kegiatan ini diharapkan menciptakan lingkungan kampus yang lebih nyaman, aman, dan mendukung keberlanjutan.

 

Referensi

tiani, G. P., Pahrul Rodji, A., Martua Sihombing, S., Savitri, R., Bagawar Sari, F., Khuluk, N., Oktaviani, A., & Melanira, A. (2023). Penataan Kawasan Ruang Terbuka Hijau Di RW 11 KelurahanJaticempaka, Kecamatan Pondok GedeKota Bekasi. 5(2), 2655–5956. https://doi.org/10.33322/terang.v5i2.1832

Djakapermana, R. D. (2021). Penguatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur Secara Konsisten. Prosiding Seminar Nasional Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia, 44–54.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ruslan Diwiryo. (1980). BAB II - Tata Ruang. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 21–25. http://www.elsevier.com/locate/scp

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Terbitan

Bagian

Artikel