Etika Publiksi

Sinergi Akademisi dan Masyarakat Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (SIKAMA) adalah jurnal peer-review. Pernyataan ini mengklarifikasi perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel dalam jurnal ini, termasuk penulis, pemimpin redaksi, dewan redaksi, mitra bestari, dan penerbit. Pernyataan ini didasarkan pada Kode Etik COPE dan Pedoman Praktik Terbaik untuk Editor Jurnal.

Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal

Publikasi sebuah artikel di Sinergi Akademisi dan Masyarakat Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (SIKAMA)yang telah melalui proses peer-review merupakan blok bangunan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati. Hal ini merupakan cerminan langsung dari kualitas karya penulis dan institusi yang mendukungnya. Artikel yang diulas oleh rekan sejawat mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, mitra bestari, penerbit, dan masyarakat.

Penerbit dan Editor

Universitas Krisnadwipayana Jakarta sebagai penerbit Jurnal Sinergi Akademisi dan Masyarakat Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (SIKAMA) menjalankan tugas perwalian atas semua tahap penerbitan dengan sangat serius dan kami menyadari tanggung jawab etika dan tanggung jawab lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak memiliki dampak atau pengaruh pada keputusan editorial. Selain itu, Universitas Krisnadwipayana Jakarta dan Dewan Editorial akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain jika hal ini berguna dan diperlukan.

Keputusan publikasi: Editor Jurnal Sinergi Akademisi dan Masyarakat Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (SIKAMA) bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dikirimkan ke jurnal yang akan diterbitkan. Validasi dari karya yang bersangkutan dan kepentingannya bagi para peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau peninjau lain dalam membuat keputusan ini.

Permainan yang adil: Editor setiap saat mengevaluasi naskah untuk konten intelektualnya tanpa memperhatikan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

Kerahasiaan: Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis yang bersangkutan, pengulas, calon pengulas, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.

Pengungkapan dan konflik kepentingan: Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

Reviewer

Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Mitra bestari membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki naskah.

Ketepatan Waktu: Setiap reviewer terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam naskah atau mengetahui bahwa tinjauan yang cepat tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan memaafkan dirinya sendiri dari proses peninjauan.

Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika diizinkan oleh editor.

Standar Objektivitas: Ulasan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas dilakukan. Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen yang mendukung.

Pengakuan Sumber: Peninjau harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan yang relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, turunan, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus meminta perhatian editor jika terdapat kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dengan naskah lain yang telah diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan yang diakibatkan oleh hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut.

Authors

Standar pelaporan: Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi yang obyektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus direpresentasikan secara akurat dalam makalah. Makalah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan yang curang atau tidak akurat secara sengaja merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Akses dan Penyimpanan Data: Penulis diminta untuk memberikan data mentah sehubungan dengan makalah untuk tinjauan editorial, dan harus siap untuk memberikan akses publik ke data tersebut, jika memungkinkan, dan dalam hal apa pun harus siap untuk menyimpan data tersebut untuk waktu yang wajar setelah publikasi.

Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinal, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka hal ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat.

Publikasi Ganda, Berlebihan, atau Bersamaan: Seorang penulis tidak boleh, secara umum, mempublikasikan naskah yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi primer. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Pengakuan atas Sumber: Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.

Kepengarangan Makalah: Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi yang signifikan harus dicantumkan sebagai penulis pendamping. Jika ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis yang bersangkutan harus memastikan bahwa semua penulis pendamping yang sesuai dan tidak ada penulis pendamping yang tidak sesuai disertakan dalam naskah dan semua penulis pendamping telah melihat dan menyetujui versi akhir naskah serta menyetujui penyerahan naskah untuk dipublikasikan.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan keuangan atau konflik kepentingan substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek ini harus diungkapkan.

Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan: Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam karya yang diterbitkannya sendiri, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut.