PERLINDUNGAN HUKUM DISKRIMINASI DAN INTOLERANSI MASYARAKAT SERTA PEMDA TERHADAP PENGHAYAT KEPERCAYAAN AKUR SUNDA WIWITAN di CIGUGUR

Penulis

  • R. Jossy Belgradoputra Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Siswantari Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Mardani Mardani Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Hartono Widodo Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Wisnu Nugraha Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61488/sikama.v1i2.7

Kata Kunci:

Sunda Wiwitan, Diskriminasi, Intoleransi

Abstrak

Ajaran Pangeran Madrais Alibassa Koesoema Widjajaningrat yang kemudian dikenal sebagai ajaran Akur Sunda Wiwitan, sepertinya selalu dipandang sebagai suatu momok menakutkan dalam kehidupan beragama di Nusantara ini, khususnya oleh pemeluk agama Islam. Kasus-kasus yang menimpa aliran kepercayaan kebanyakan berhubungan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti dalam pembuatan KTP, perkawinan, pendidikan, dan lainnya. Tahun 2017 lalu, masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur harus melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kuningan. Tahun 2020 lalu, pemerintah daerah setempat melarang pembangunan makam masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, dengan alasan bahwa pembangunan makam yang berbentuk tugu tersebut tak mengantongi IMB dan dikhawatirkan menjadi tempat pemujaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masih terdapat diskriminasi dan intoleransi terhadap penghayat kepercayaan Akur Sunda Wiwitan dan cara meminimalisirnya, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Diskriminasi dan sikap intoleran terhadap penghayat kepercayaan khususnya Sunda Wiwitan bermula dari sikap pemerintah daerah yang tidak sungguh-sungguh mengakui keberadaan penghayat kepercayaan, dalam hal ini adalah Sunda Wiwitan. Hal tersebut tergambar dari jawaban pemda Kuningan yang menganggap bahwa Sunda Wiwitan masih abu-abu. Sikap pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.

Referensi

Buku

Anita Zulfiani, Perlindungan Hukum Terhadap Agama di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2022

Franz Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018

Irfan Nur Rahman et al., Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2011

Jeffrey Burton Russell, Exposing Myths about Christianity:A Guide to Answering 145 Viral Lies and Legends, Downers Grove, Ill.: IVP Books, 2012

Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, 2002

______________, Teokrasi, Sekularisme, dan Khilafahisme, Depok, Pustaka LP3ES: 2022

Kamil Kartapradja, Aliran Kebatinan dan Kepercayaan di Indonesia, Jakarta: Yayasan Masagung, 1985

Philipus M Hardjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987

Winda Wijayanti, Penghayat Kepercayaan-Perlindungan Hukum Melalui Hukum Administrasi, Depok: Rajawali Pers, 2019

Jurnal Penulisan Ilmiah

Hwian Christianto, “Arti Penting UU No. 1/PNPS/1965 Bagi Kebebasan Beragama”, Jurnal Yudisial Vol. 6 No. 1 April 2013

Ira Indrawardana, Jejak Sejarah Kyai Madrais: Pangeran Sadewa Alibassa Kusuma wijayaningrat, Cigugur: tidak diterbitkan

______________, Selayang Pandang Kronologi Perkembangan Komunitas ADS (Agama Djawa Sunda) Ke Komunitas Akur (Adat Karuhun Urang) Di Desa Cigugur-Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Cigugur: 2008

Megamendung Danang Pransefi, “Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan”, Media Iuris Vol. 4 No. 1, Februari 2021, Universitas Airlangga.

Tedi Permadi, Emmy Ratna Gumilang Damiasih, Euis Kurniasih, “Penyelamatan Naskah-naskah Karya Pangeran Madrais dengan Teknik Digitalisasi”, Manuskripta Jurnal Manassa, Volume 8, Nomor 2, 2018

William T Cavanaugh, The Myth of Religious Violence: Secular Ideology and the Roots of Modern Conflict (Oxford: Oxford University Press, 2009); John Morreall dan Tamara Sonn, 50 Great Myths of Religions (West Sussex, UK: John Wiley & Sons, 2013), hlm. 39-44; John Entick, The General History of the Later War, Volume 3 (1763), hlm. 110, arsip 17 Februari 2020 di Wayback Machine

Internet

Anonim, “Archival records from Preservation and Digitisation of Endangered Sundanese Manuscripts of Paseban Tri Panca Tunggal Collections, Kuningan Regency, West Java Province, Indonesia”, https://eap.bl.uk/project/EAP1029/, diunduh 22/05/2023, jam 23:53 WIB

Arief Hidayat, “Indonesia Negara Berketuhanan”, https://www.mkri.id/, diunduh 11/08/2023, jam 19:18 WIB

Ayomi Amindoni, “Sunda Wiwitan: Pembangunan makam dilarang karena 'khawatir musyrik', masyarakat adat keluhkan diskriminasi di rumah sendiri”, https://www.bbc.com/indonesia, diunduh 05/01/2023, jam 01:51 WIB

Bimo Wiwoho, “Proses Eksekusi Tanah milik Warga Sunda Wiwitan Ricuh”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/, diunduh 22/05/2023, jam 00:17 WIB

Elma Adisya ,“Intoleransi Sistematis Halangi Komunitas Sunda Wiwitan Jalankan Keyakinan”, https://magdalene.co/, diunduh 14/05/2023, jam 23:05 WIB

Nurhadi Sucahyo, “Selembar KTP dan Perjuangan Penghayat Kepercayaan”, https://www.voaindonesia.com/, diunduh 11/08/2023, jam 03:00 WIB

Thowik, “Pancasila sebatas Slogan dan Derita Sunda Wiwitan”, https://sejuk.org/, diunduh 04/01/2023, jam 23:20 WIB

Yuli Saputra, “Isi naskah kuno Sunda Wiwitan: Dari Pancasila hingga ramalan Tsunami Aceh”, https://www.rappler.com/world/indonesia, diunduh 22/05/2023, jam 22:42 WIB

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-31

Terbitan

Bagian

Artikel